Friday, November 9, 2007

Al Azhar sebagai Pusat Dakwah

Alhamdulillah baru-baru ini penulis berhasil ziarah ke Mesir untuk kunjungan ketiga kalinya dengan profesi yang berbeda. Pertama, 1969 mewakil Wartawan, ketika aktif menjadi Pengurus PWI.Kedua, 1989 mewakili ulama, ketika aktif menjadi Pengurus MUI.Ketiga, 2OO4 mewakili Komisi E (Agama) sebagai Anggota Legislatif Sulsel Kunjungan pertama adalah undangan resmi pemerintah (waktu itu RPA), untuk merasakan bagaimana penderitaan Arab menghadapi Israel di perbatasan.Kunjungan kedua bersama MUI pusat dengan membawa draft tentang “ Tanzhim al-Nasl” ( KB ) yang akan disampaikan dalam Kongres Islam se Dunia, dimana Mesir dan Indonesia sebagai penyelenggara yang dipimpin DR.Tarmizi Tahir.Dan kunjungan ketiga baru-baru ini adalah studi banding tentang pelaksanaan Syariat Islam.Bagaimana peranan Al-Azhar sebagai pusat Dakwah Dunia Islam ?.

Keadaan Mesir:
Mesir sejak tahun 8O an bernama Republik Arab Mesir (RAM). Dulunya bernama Republik Persatuan Arab (RPA). Islam merupakan agama Negara .Sumber utama hukum adalah Al-Qur’an dan Sunnah. Kedaulatan berada ditangan rakyat dan rakyat sumber kekuasaan negara. Semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum.Mempunyai hak dan kewajiban yang sama, misalnya membayar pajak dan weajib militer. Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, asal keturunan, bahasa, agama dan kepercayaan.Negara menjamin kebebasan menyatakan pendapat dan memasuki perserikatan.Sesuai Undang-undang dasar 198O Kepala Negara harus warga Negara Mesir,ayah dan Ibu Mesir yang tidak kehilangan hak sipil dan politik serta berusia minimal 4O tahun.Mesir mempunyai perdaban yang berumur lebih dari 5OOO tahun, banyak menyimpan mitos dan misteri. Dikenal sebagai tempat bertahtanya raja-raja Mesir Fir’aun seperti Ramzez II yang pernah berhadapan dengan Nabi Musa AS. Penduduknya kini berjumlah 73 juta lebih ( 1969 baru 29 juta).Kota Kairo sebagai ibukota dibelah oleh sungai Nil dan memperlihatkan pemisahan bangunan tua dan modern. Keadaan kota dari dulu sampai sekarang tidak begitu banyak perubahan yang drastis bangunan baru, karena terlalu lama digunakan untuk bertempur. Partai yang mendominasi adalah National Demokrasi, kemudian menyusul Partai Buruh dan Wafd. Tapi yang tetap berkuasa seperti negara lain ialah partai yang didukung penguasa Persidennya bernama Husni Mubarak. Mayoritas penduduknya Muslim (85 %), Nasrani (13 %) dan Yahudi dll (2 %).Penghasilan utama negara diperoleh dari banyaknya Turis, kapal –kapal yang melintasi di Terusan Suez, Minyak, Pertanian dan buah-buahan. Perguruan Tinggi yang terkenal selain Universitas Al-Azhar yang telah berdiri seribu tahun lebih, juga terdapat Universitas Cairo, Universitas Ainul Syams, Universitas Helwan dan Universitas Amerika.

Hubungan Indonesia dan Mesir sudah lama terjalin. Baik pengakuan kedaulatan, pengiriman ulama ke Indonesia maupun penerimaan mahasiswa Indonesia yang studi di Kairo yang kini mencapai 2OOO orang. Khusus Mahasiswa dari Sulawesi Selatan kini berjumlah 29O orang.Kelemahan Mahasiswa yang studi di Kairo yang mereka akui sendiri, rata-rata terlambat sarjana, disebabkan tiga hal.Pertama, finansial yang pas-pasan,kedua sistem Azhar yang menggunakan tingkat yang jika tidak lulus satu vak, diulang semua satu tahun lagi.Dan ketiga kesadaran mahasisswa yang selalu mencari kerja tambahan dan pengalaman di luar negeri.

Syekh Al-Azhar :
Selama tiga kali kunjungan, alhamdulillah penulis selalu sempat silaturrahim dengan 3 Syekh Besar, pertama Syekh DR.Abdul Halim Mahmud, Syekh DR. Muhammad Ali Al-Haqq dan yang sekarang Syekh DR.Sayyid Muhammad Thanthawi, yang pada kunjungan kedua beliau masih menjabat Mufti Mesir. Adapun yang menjadi Mufti yang sekarang adalah Syekh DR. Muhammad Ali Jum’ah.

Syekh Al-Azhar adalah Ketua Majma ‘ Buhuts Islamiyah (MBI) yang membawahi lembaga pendidikan Azhar, dakwah dan Fatwa yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Artinya Syekh Al-Azhar adalah bagian dari pemerintah yang digaji setaraf dengan menteri yang diangkat oleh Presiden.

Adapun dialog antara Tim Studi Banding dengan Syekh Al-Azhar dan Mufti yang sedianya dijadwalkan masing-masing hanya setengah jam karena kesibukan mereka, ternyata berubah menjadi dua jam, hingga hampir semua anggota Tim bertanya dan merasa puas. Tim yang dipimpin Sekda Sulsel Drs.H.Andi Conneng Mallombasang, berhasil memperoleh jawaban dari Syekh Al-Azhar dan Mufti Mesir, diantaranya :

(1) Semua warga negara di Mesir mempunyai hak dan kewajiban yang sama, baik yang muslim atau non muslim, seperti membayar pajak dan wajib militer.Dan semua penganut agama diberi kebebasan untuk menjalankan syariatnya dengan tidak mencampuri urusan masing-masing, berdasarkan Al-Qur’an “La ikraha Fi al-Dien” (Tidak ada paksaan dalam beragama).Bebas ke mesjid bagi muslim dan bebas ke gereja bagi kaum nasrani.Digambarkan panjang lebar, seseorang yang dipaksa memeluk suatu agama, pasti kembali keagamanya sendiri, seperti yang telah kita saksikan dalam lintasan sejarah.

(2) Pelaksanaan Syariat Islam bagi orang Muslim, sesuai Al-Qur’an misalnya tentang pembunuhan “ Man qatala mu’minan muta’ammidan…” ( Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka ia harus dibunuh juga…(QS. : ).Namun pelaksanaan hukum seperti ini tidak langsung harus dilaksanakan, ia harus diproses panjang melalui pemeriksaan yang teliti dan menjauhi syubhat (keragu-raguan) dan keputusan terakhir harus disetujui kehakiman.Jadi jarang sekali terjadi, karena boleh dimaafkan dimana Islam adalah agama pemaaf, agama kemanusiaan dan agama dakwah.Apalagi tujuan hukum Islam yang namanya Qisas, bukan untuk membunuh tapi untuk menghidupkan (Istilah Al-Qur’annya “Hayat”).Jadi yang banyak terjadi adalah dipenjarakan, mirip dengan Indonesia.Demikian juga pencurian dan perzinaan hukumnya juga dalam pelaksanaan, tidak persis yang dibayangkan.Dan diantara yang paling meringankan juga disamping menggunakan Al-Qur’an dan Hadis Shahih, praktek Khalifah Umar yang tidak pernah memotong tangan pencuri karena kemiskinan, juga menggunakan Qiyas, Mazhab Hanafi, juga memperhitungkan kondisi masyarakat dan strategi negara.

(3) Metode pemberian fatwa yang rata-rata menerima empat ribu pertanyaan setiap bulan dari seluruh dunia, melalui surat, telepon, feks,internet, dll, dilakukan dengan empat kaifiat.Pertama memahami pertanyaan.Kedua, bagaimana realitas pertanyaan itu timbul.Ketiga, menetapkan hukum dari berbagai disiplin.Keempat bagaimana realitas hukum itu jika dijalankan.Artinya, keputusan terakhir hukumnya bisa berbeda dengan realitas masyarakat,misalnya hukumnya haram, tapi silakan jalankan karena darurat atau kondisi masyarakat dan negara.Dijelaskan selanjutnya, bahwa hakikat tujuan syariat itu “ memelihara akal pikiran, memelihara agama, memelihara kehormatan manusia, memelihara jiwa, memelihara harta benda dan ketenteraman.

Akhirnya Al-Azhar yang telah berdiri seribu tahun lebih, adalah merupakan pusat dakwah Islam sedunia yang didalamnya mempunyai berbagai lembaga yang menyebarkan syariat yang tegas, tapi dalam penterapan yang berdasarkan dakwah yang lunak,memberi ketenangan, solusi yang kondusif, setelah melalui pembahasan yang teliti dan mengagumkan, sama prilaku khalifah Umar yang penduduiknya memeluk Islam sejak di zaman Khalifah II.

No comments: