Saturday, November 10, 2007

Menjauhi Khamar dan Maisir

Seorang manusia yang terlibat dalam perbuatan dosa, misalnya Khamar (minuman yang memabukkan) atau Maisir (perjudian), ketika sedang asyik melaksanakan kedua dosa tersebut, kabarnya biasanya dilakukan berjam jam, tanpa kenal lelah, sekalipun para pelakunya mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan dosa yang dilarang semua agama dan negaranya, sehingga takut diintip.

Di negara sekuler minuman khamar (alcohol) tidaklah dilarang, namun punya kadar ethanol yang dapat di tolerir, sedang bagi Agama(Islam), sekalipun tidak memabukkan lagi karena terlalu sering, tetap dilarang, banyak atau sedikit.

Mengapa Khamar dan Maisir itu dilarang ?

Semua larangan Allah melalui kitab yang diturunkan kepada Rasulnya, pasti larangan itu karena merugikan untuk individu dan masyarakat, misalnya Khamar dan Maisir.

Pada mulanya kedua larangan tersebut bertahap, mulanya ditolerir, kemudian dilarang dengan sebab tertentu, dan akhirnya dilarang sama sekali, karena telah membahayakan masyarakat.
Didalam Alquran dinyatakan “Hai orang-orang beriman,sesungguhnya meminum khamar, maisir (berjudi),berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak -panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan itu, agar kamu memperoleh keberuntungan “(QS.5:9O)

Selanjutnya pada ayat berikutnya,sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan perkelahian diantara kamu,dengan larangan khamar dan maisir, akan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka berhentilah kamu mengerjakannya (QS.5:9l)

Menurut Tafsir Ibnu Katsir dan Al-Manar,sekalipun kedua larangan itu mungkin membawa hasil untuk kemaslahatan orang banyak dalam satu negara, maka ia tetap dilarang, karena Alquran menggunakan kata “Jauhi”. Cuma yang sangat mengherankan, sebagian daerah yang penduduknya mayoritas muslim, justru masih menyediakan lokalisasi khamar, perjudian bahkan pelacuran , karena kepentingan pajak untuk negara. Semoga daerah ini (Sulsel) yang program pembangunannya kemandirian local yang bernafaskan keagamaan, tidak ikut mencoba perlunya lokalisasi kemaksiyatan.

Mengapa Alquran melarang Khamar dan Maisir dapat dilihat ayat diatas karena setan menghendaki (l) Supaya terjadi permusuhan dan perkelahian (2) Supaya terhalang melakukan perbuatan baik serta (3) Berat mengerjakan salat yang wajib bagi muslim.

Ini artinya orang yang doyan minuman khamar dan melakukan maisir, selalu akan menimbulkan ketegangan(perkelahian) baik dalam rumah tangganya maupun dengan kelompok masyarakat. Anda dapat buktikan fenomena masyarakat yang suka kepada dua dosa tersebut, yakni rumah tangganya pasti kacau, hidupnya tidak tenang dan selalu timbul perkelahian, bahkan perang dan pembunuhan.

Menurut Imam Al-Gazali, khamar dan maisir adalah induknya dosa besar yang merusak perkembangan dan pendidikan anak dimasa depan.Bahayanya terutama:

(l) Orang yang suka melalukukan kedua dosa besar tersebut, akan mendorong dan mempermudah dirinya melakukan dosa-dosa yang lain, diibaratkan seekor kerbau yang menyeberang jalanan, pasti anaknya akan ikut menyeberang, tanpa memperhitungkan akan ditabrak oleh kendaraan besar yang melintas di jalanan itu.

(2) Orang yang suka memberi makan atau minum anaknya dari hasil maisir (yang tidak halal,seperti narkoba dan hasil korupsi,pen.) maka zat tersebut akan menjadi darah daging yang pindah kepada isterinya, kemudian akan melahirkan anak yang telah terkontaminasi bibit yang kotor, yang akan merusak pendidikan dan akhlak anak-anaknya, atas ulah orangtuanya.

Sebab itu agama kita memperingati kedua dosa besar tersebut harus dijauhi.

Dalam buku-buku Akhlak Islam, dikissahkan ketika seseorang dipaksa memilih salah satu dari tiga alternatif dosa : yakni membunuh, atau berzina dan atau minum khamar, ketika memilih yang memabukkan karena dianggapnya lebih enteng dosanya dari yang lain karena tidak melibatkan orang lain, namun justru sesudah mabuk, maka dosa berzina dan membunuh lebih gampang dilakukannya. Maka tesis Imam Al-Gazali tentang kissah kerbau dan anaknya tambah meyakinkan.

Demikian peristiwa tuduhan korupsi yang sedang ditangani pengadilan sehari-hari yang diperlihatkan melalui media massa, ternyata bertambah banyak dosa-dosa yang dilakukan, misalnya berdusta, bersaksi palsu dan mempersubur sogok menyogok.

Akhirnya marilah kita berusaha memperkecil larangan Tuhan dalam keluarga kita dengan jalan mengalihkan kepada yang positif, misalnya jika minum khamar yang jika dianggap sebagian orang dapat memperkuat badan, kita boleh ganti dengan minum yang halal sepert telur dan madu.
H. Mochtar Husein

No comments: